Pelayanan Kesehatan Gigi d an Mulut

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN 2022

  1. KTP / KK
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mengambil nomor urut antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan pada mesin antrian mandiri (APM)
  2. Pasien menunggu layanan pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian
  4. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
  5. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian
  6. Pasien dilakukan anamnesa dan vital sign
  7. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  8. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
  9. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  10. Pasien menandatangani lembar informed concent
  11. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  12. Pasien mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi) paska tindakan medis
  13. Pasien mendapatkan resep obat sesuai indikasi medis
  14. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi

S esuai k a su s

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS d a n P enduduk Kota S u ra k arta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien U m um ( NON JKN KIS ) d an P enduduk L uar Kota S u rak arta, sesuai Perwali No. 24 T ah u n 2016 ten tan g Tarif L ayanan K esehatan B adan U m um D aerah Pada Unit P elaksana T eknis D inas P uskesm as Kota S u ra k arta

Pemeriksaan Gigi 2. Pengobatan penyakit gigi dan mulut 3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 4. Pencabutan gigi su s u dengan su n tik an 5. P en cab u tan gigi tetap tan p a penyulit 6. T repanasi gigi 7. T u m patan sementara 8. Tum patan tetap 9. Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf 10. Pembersihan karang gigi

1.       https://ulas.surakarta.go.id

2.       Nomor Telepon (0271) 719313

3.       Nomor Whatsapp/SMS 0822-2812-0186

4.       Kotak kritik dan saran

5.       Instagram : @puskesmasmanahan

6.       Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi d an Mulut"