Pelayanan Kesehatan Gigi d an Mulut

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. KTP / KK
  2. Kartu JKN KIS / BPJS /Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian
  2. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian dan dilakukan anamnese dan vital sign
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi dan rencana perawatan sesuai indikasi
  4. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  5. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  6. Pasien mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi) paska tindakan medis
  7. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi

sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS d a n P enduduk Kota S u ra k arta

2. MEMBAYAR

 Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan gigi, pengobatan penyakit gigi dan mulut, pencabutan gigi, trepanasi gigi, tumpatan sementara, tumpatan tetap, tumpatan gigi dengan perawatan syaraf, pembersihan karang gigi

1. SP4N Lapor

2. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

3. Email : manahanpeduli@gmail.com

4. Instagram : @puskesmasmanahan

5. Telepon (0271) 719313

6. Whatsapp/SMS 0822-2812-0186

7. Pengaduan langsung kepada Customer Service Puskesmas/kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi d an Mulut"