Surat Pengantar NTCR

No. SK: 000.8.3.2/12/TAHUN 2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotokopi e-KTP sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Membawa fotokopi Buku Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas persyaratan : - Jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap permohonan akan diproses. - Jika berkas persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap petugas melakukan : - Pencatatan pada buku agenda - Pencetakan berkas permohonan - Memohonkan tanda tangan berkas kepada pimpinan (Kepala Desa/Pejabat Berwenang) - Pembubuhan Cap/Stempel
  5. Setelah selesai diproses berkas diserahkan kepada pemohon dengan memberi penjelasan secukupnya.

  1. Penelitian berkas persyaratan : 2 menit
  2. Pencatatan pada buku agenda : 2 menit
  3. Pembuatan permohonan : 4 menit
  4. Tanda tangan berkas oleh pemohon (jika ada) : 1 menit
  5. Tanda tangan berkas oleh pimpinan (Kepala Desa/Pejabat Berwenang) : 4 menit
  6. Pembubuhan Cap/Stempel dilanjutkan penyampaian berkas disertai penjelasan secukupnya : 2 menit
  • Total waktu yang dibutuhkan : 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar NTCR

  • Pemohon dapat melakukan pengaduan pelayanan melalui e-Mail : pemdesbanjarsari345@gmail.com
  • Penyelesaian masalah dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan didasari itikad baik dari masing-masing pihak







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar NTCR"