Izin Praktik Tenaga Gizi

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan;
  2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR);
  4. Foto copy Ijazah Tenaga Gizi;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan;
  6. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar;
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter;

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik, dilampiri dengan berkas persyaratan;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses:
  4. Pembuatan berita acara verifikasi;
  5. Penerbitan SIP
  6. Penyerahan SIP
  7. Proses permohonan izin Praktik selesai dan Staf seksi Litbang, SDK dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan SIP Tenaga Gizi

Maksimal 6 (enam) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Kesehatan

1. Meja Pengaduan;

 2. Website: dinkes.salatiga.go.id 

3. Email: dinkes@salatiga.go.id 

4. Telepon: (0298) 326146, 322697 WhatsApp: 0895 3959 0737 3 5. Faksimile: (0298) 322697 

6. Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110 A Salatiga Kode Pos 50721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Praktik Tenaga Gizi"