Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 060/025/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/ RW
  2. KK dan KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit apabila lahir di Rumah Sakit
  4. KTP 2 orang saksi
  5. KTP Orang tua
  6. Surat Nikah
  7. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 jika lahir dari seorang Ibu ( Kelahiran bayi di Luar Pernikahan Resmi )
  8. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ( SPTJM ) bermaterai 10.000 ( Jika tidak ada surat nikah orang tua/ kelahiran lebih 60 hari / tidak mempunyai surat Kelahiran )
  9. Semua Dokumen Asli dan di Fotocopy rangkap 1 (satu)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan; 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

15 ( lima belas ) Menit atau 1 (satu) hari kerja jika Pelayanan sedang antri sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang kotak saran yang sudah disediakan. 

 2. Sarana aduan elektronik: 

 - Email: wonoroto.kel@gmail.com 

 - https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store