Fasilitasi Penyaluran Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro (Lpdb-Kukm Dan Dinas Koperasi Dan Ukm Provinsi Jawa Timur)

  1. Domisili di wilayah Kabupaten Mojokerto
  2. KTP dan KK Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  3. Akta Pendirian dan pengesahannya
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam bagi KSP/USP/KSPPS/USPPS
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Koperasi Sektor Riil
  7. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  8. Susunan Pengurus, pengelola dan pengawas serta dasar pengangkatannya
  9. Bukti status kantor (sewa/hak milik / pinjam pakai)
  10. Laporan keuangan koperasi (neraca, arus kas dan perhitungan hasil usaha)
  11. Laporan RAT
  12. Surat permohonan pinjaman
  13. Proposal pengajuan pinjaman / pembiayaan

  1. Koperasi dan pelaku usaha mikro / calon penerima dana bergulir yang ingin mengakses permodalan / pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM atau Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, dapat mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Jl. Jayanegara 16 Mojokerto untuk mendapatkan fasilitas pelayanan surat pengantar/surat keterangan/surat keterangan usaha apabila diperlukan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Surat Keterangan Usaha

Dilakukan pemeriksaan terhadap adanya penyimpangan dan pemberian teguran / sanksi terhadap petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyaluran Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro (Lpdb-Kukm Dan Dinas Koperasi Dan Ukm Provinsi Jawa Timur)"