Pelayanan Permintaan Transfusi Darah

  1. Formulir Permintaan darah yang sudah diisi lengkap oleh petugas
  2. Sampel darah pasien
  3. Formulir Persetujuan tindakan transfusi

  1. Formulir permintaan darah yang sudah di isi lengkap dikirim ke Bank Darah bersama sampel darah dan formulir persetujuan transfusi.
  2. Petugas Bank Darah mencocokkan identitas pasien pada formulir permintaan darah dan sampel darah.
  3. Petugas Bank Darah melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus.
  4. Formulir dan sampel yang tidak sesuai, oleh petugas Bank Darah mengkonfirmasi ke petugas ruangan untuk dilengkapi/dikoreksi.
  5. Petugas Bank Darah mengkonfirmasi kebutuhan darah /komponen berdasarkan hasil pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus kepada Petugas Ruangan.
  6. Petugas Bank Darah memberikan KIE ketersediaan stok darah serta arahan kebutuhan donor bagi pasien dan keluarga.
  7. Petugas Bank Darah melakukan pemeriksaan Uji Silang Serasi (crossmatch).
  8. Darah yang sudah siap ditransfusikan diambil oleh petugas ruangan

75 Menit

-       Sesuai Tarif Pergub (Pasien Umum)

-   Rp.0 (pasien JKN-KIS)

Jasa Pelayanan Darah

Petugas          : Tenaga Teknis IPDRS

Pengaduan Whatsapp Center : 0821 4515 8998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Transfusi Darah"