Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP/KK
  3. K artu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil menuju ruang pemeriksaan umum
  4. Pasien dilakukan anamnesa, pemeriksaan dan tindakan sesuai indikasi
  5. Pasien mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) paska layanan
  6. Pasien mendapatkan resep atau rujukan untuk layanan lebih lanjut sesuai kondisi
  7. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil obat di ruang farmasi Puskesmas.

Sesuai dengan kondisi m asing-m asing pasien

1.GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

2. MEMBAYAR : bagi Pasien U m um ( NON JKN KIS ) d an P enduduk L uar Kota S u rak arta, sesu ai Perwali No. 24 T ah u n 2016 ten tan g Tarif L ayanan K esehatan B adan Um um D aerah Pada U nit P elaksana Teknis D inas P uskesm as Kota S u rak arta

1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan

1.       https://ulas.surakarta.go.id

2.       Nomor Telepon (0271) 719313

3.       Nomor Whatsapp/SMS 0822-2812-0186

4.       Kotak kritik dan saran

5.       Instagram : puskesmas_manahan

6.   Kunjungan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"