Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP/KK
  3. K artu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang Pemeriksaan Umum sesuai antrian
  4. Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksananya oleh dokter
  7. Pasien menerima resep
  8. Pasien mengambil obat kemudian pulang

Sesuai kondisipasien

GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan

  1. SP4N Lapor
  2. Website ULAS : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 
  3. E-mail : manahanpeduli@gmail.com
  4. Instagram : @puskesmasmanahan 
  5. Telepon (0271) - 719313
  6. Whatsapp / sms : 0822-2812-0186
  7. 7. Pengaduan langsung kepada Customer Service Puskesmas / kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"