No. SK: KP.00/4303/IV/2024
Sesuai kondisipasien
GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store