Pelayanan Rekomendasi Proteksi Kebakaran pada Bidang Pemadam Kebakaran

  1. Surat Permohonan Kpd Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa apabila Menguasakan
  4. Fotovopy KTP Penerima Kuasa
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy Ashbuild Drawing/Gambar Letak Proteksi Kebakaran Gedung
  7. Daftar dan Jumlah Sarana Proteksi Kebakaran yang Terpasang
  8. Data Pemeliharan dan Perawatan
  9. MPK/Tim Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung
  10. Nomor Kontak Person Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas (surat permohonan) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman
  2. 2. Bila terdisposisi, Damkar membuat penjadwalan survei lokasi
  3. 3. Hasil rekomendasi tergantung hasil survei lokasi, bila memenuhi bisa langsung dibuatkan berita acara dan surat rekomendasi, namun jika tidak memenuhi, menunggu perbaikan dari pihak pemohon

Waktu penyelesaian tidak bisa dipastikan tergantung luas bangunan dan jadwal survei lokasinya 

Tidak dipungut biaya

Dokumen dan jasa/aktivitas layanan

Pengadu/pelapor datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman atau ke Kantor Bidang Pemadam Kebakaran Kab. Sleman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui website www.slemankab.go.id, satpolpp@slemankab.go.id, satpolpp.slemankab.go.id