Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 060/025/2023

  1. Surat Pengantar /Rekomendasi dari RT/ RW bahwa warga tersebut tidak mampu
  2. FC KK dan KTP
  3. SPPT PBB
  4. Token/Nomer Listik dan PDAM

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan; 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

15 ( lima belas ) Menit atau 1 (satu) hari kerja jika Pelayanan sedang antri sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang kotak saran yang sudah disediakan. 

 2. Sarana aduan elektronik: 

 - Email: wonoroto.kel@gmail.com 

 - https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store