Sesuai kondisi pasien
Pasien dikenakan biaya sesuai PERGUB NO. 48/2015
Rekam Medis Dokter dan Asuhan Keperawatan Pasien oleh perawat dan asuhan pasien oleh seluruh PPA terkait
Melalui media offline secara langsung ke ruang
perawatan dan melalui web RS dan SMS center
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store