Pelayanan Rawat Inap Grha Gemilang

  1. KTP
  2. Menandatangani Surat Pernyataan Pasien Tunai
  3. Pengatar Rawat Inap

  1. Pasien ditransfer dari poli eksekutif ke rawat inap dengan membawa berkas rekam medis dan pengantar rawat inap yang telah dilakukan proses admisi Perawat rawat inap melakukan : - Assesmen awal keperawatan - Pengelolaan Asuhan Keperawatan
  2. Dilaksanakan pengelolaan pasien oleh semua PPA (Profesional Pemberi Asuhan) terkait (Dokter, Perawat, Bidan, Farmasi, Dietisien, Tim Rehab Medik, dll) jika diperlukan dan Dokter Penanggung Jawab sebagai Clinical Leader team, pengelolaan asuhan pasien dilaksanakan sampai pasien dinyatakan layak untuk Keluar Rumah Sakit
  3. Pasien yang dinyatakan keluar rumah sakit akan mendapatkan rincian biaya kemudian membayar biaya rawat inap
  4. Pasien diberikan surat kontrol

Sesuai kondisi pasien

Pasien dikenakan biaya sesuai PERGUB NO. 48/2015

Rekam Medis Dokter dan Asuhan Keperawatan Pasien oleh perawat dan asuhan pasien oleh seluruh PPA terkait

Melalui media offline secara langsung ke ruang perawatan dan melalui web RS dan SMS center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Grha Gemilang"