Pengantar Akte Kematian

  1. Pengantar Rt Rw Dengan Tujuan Pengajuan Akte Kematian
  2. Fotocopy KK Terbaru / lama
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter/Petugas
  4. FotoCopy EKTP 2 Orang Saksi Kematian
  5. Catatan Tempat dan Waktu Pemakaman dari Petugas Makam

  1. Datanglah ke Ruang Pelayanan Pada Jam dan Waktu Pelayanan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan diatas Kepada Petugas / Kasi Pemerintahan Sesuai Antrian Kedatangan
  3. Bawalah Surat Pengantar Yang Telah dicetak dan disahkan oleh Kades, ke Ruang Pelayanan kantor Kecamatan Kesugihan untuk disahkan dan diteruskan ke UPT DUKCAPIL Jeruk Legi, dan Akte Kematian akan di Cetak.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Langsung temui petugas - Kasi Pemerintahan di Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store