Pelayanan Pemeriksaan TBC

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Kartu Berobat TBC untuk pasien lama

  1. Pasien melakukan pendaftaran, jika pasien mengalami batuk selama 2 minggu, pasien diarahkan ke ruang pelayanan TBC.
  2. Pasien diperiksa & diambil dahaknya. Pasien diberi edukasi tatacara pengambilan dahak.
  3. Pasien menyerahkan pot yang sudah berisi dahak ke bagian laboratorium
  4. Hasil pemeriksaan dahak disampaikan kepada pasien
  5. Pasien menunggu mendapatkan obat di ruang tunggu pelayanan TBC
  6. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan positif TBC, maka pasien akan mendapatkan pengobatan TBC

Sesuai dengan jenis konsultasi

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

2. MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Obat TBC 2. Hasil pemeriksaan TBC

  1. SP4N Lapor
  2. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 
  3. E-mail : manahanpeduli@gmail.com
  4. Instagram : @puskesmasmanahan
  5.  Telepon (0271) - 719313
  6. Whatsapp / sms : 0822-2812-0186
  7. Pengaduan langsung kepada Customer Service Puskesmas / kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan TBC"