Dokumen Kelaikan Kapal < 30 GT

No. SK: B.4368.1/PPN.PGB/PI.320/XII/2022

  1. Surat permohonan (materai 10.000)
  2. Surat Izin Usaha Perikanan
  3. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  4. Surat Ukur Kapal Perikanan
  5. Gambar teknis rancang bangun kapal (general arrangement dan layout kamar mesin);
  6. surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait
  7. List ABK
  8. Surat Keterangan Keberadaan Kapal (STBLKedatangan)
  9. foto kapal berwarna terkini yang terdin dari: a. tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca, b. tampak buritan, c. tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal perikanan, kecuali kapal baru; d. palka ikan yang sudah diberi nomor: e. mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe. dan nomor mesin; dan f. alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkap ikan)

  1. Pengguna jasa menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring/luring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring. permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring
  2. Verifikator memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan yang telah di terima dari pengguna jasa a. Jika dokumen persyaratan sesuai, hasil verifikasi disampaikan kepada Kepala Pelabuhan. b. Jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen kepada pemohon untuk dapat dilengkapi
  3. Kepala Pelabuhan memberikan disposisi kepada petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal pada jangka waktu tertentu dan kepada petugas arsiparis untuk mempersiapkan draft surat tugas
  4. Arsiparis menyiapkan dan menyampaikan draft Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala Pelabuhan
  5. Kepala Pelabuhan memeriksa Draf Surat Tugas a. Jika setuju, menandatangani surat tugas b.Jika tidak setuju catatan perbaikan draft surat tugas dikembalikan kepada arsiparis untuk diperbaiki
  6. Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan menerima surat tugas, menyiapkan borang pemeriksaan, dan menghubungi pemilik kapal untuk menyampaikan jadwal pemerikasaan dan memastikan kesiapan kapal untuk dapat diperiksa
  7. Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku a. Jika hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan dinyatakan laik, petugas membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan dan draft sertifikat kelaikan kapal perikanan kepada Validator b. Jika hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan dinyatakan tidak laik petugas membuat dan menyampaikan draft surat pemberitahuan ketidaklaikan kepada arsiparis untuk dapat ditandatangani kepada Kepala Pelabuhan secara elektronik c. Jika kapal tidak dapat diperiksa petugas membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada arsiparis untuk dapat ditandatangani kepada Kepala Pelabuhan secara elektronik
  8. Validator memeriksa laporan hasil pemeriksaan dan draft sertifikat kelaikan kapal perikanan a Jika sesuai, draft sertifikat kelaikan kapal perikanan disampaikan kepada arsiparis untuk di tandatangani Kepala Pelabuhan dan penomoran secara elektronik b. Jika tidak sesuai, laporan, draft dan catatan perbaikan di kembalikan kepada petugas untuk dapat diperbaiki
  9. Kepala Pelabuhan menandatangani sertifikat kelaikan kapal perikanan atau surat pemberitahuan ketidaklaikan atau surat penolakan secara elektronik
  10. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau surat pemberitahuan ketidaklaikan atau surat penolakan yang sudah ditandatangani disampaikan kepada pengguna jasa dalam bentuk PDF.

1 hari – 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kelaikan Kapal < 30 GT

1.   Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.   Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.   Telp. 0365-42968

4.   Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.   Twitter  : @PPNPengambengan

6.   Facebook : @PPN Pengambengan

7.   Instagram : PPN Pengambengan

8.   Email Pengaduan : Whistleblower@kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store