Pelayanan Penyimpanan Pada Unit Pendingin

No. SK: B.4368.1/PPN.PGB/PI.320/XII/2022

  1. Surat permohonan untuk jasa pembekuan/penyimpanan barang
  2. Surat permohonan untuk jasa pembekuan/penyimpanan barang

  1. Pengguna jasa mengisi dan menyerahkan form permohonan penggunaan cold storage
  2. Pengguna jasa mengisi dan menyerahkan form permohonan penggunaan cold storage
  3. Menerima permohonan penggunaan cold storage dan mempersiapkan ruangan serta seluruh peralatan pendukung.
  4. Pengguna jasa mendatangkan bahan baku dan tenaga kerja
  5. Petugas Melakukan pemeriksaan awal terhadap produk yang akan diproses di cold storage
  6. Pengguna jasa melakukan proses pencucian, sortir, penimbangan, penataan dan memasukan ikan ke ABF
  7. Petugas Melakukan penghitungan volume ikan yang dibekukan di ABF, menjalankan unit pendingin dan melakukan jurnal mesin setiap 3 jam sekali
  8. Pengguna jasa mengeluarkan ikan dari ABF, melakukan packing dan memisahkan ikan yang akan disimpan di cold storage dan ikan yang langsung didistribusikan ke luar coldstorage.
  9. Petugas melakukan pencatatan jasa penggunaan ABF Melaporkan rencana ikan keluar dari cold storage dari pengguna jasa
  10. Petugas Membuat nota tagihan dan menerima pembayaran, Pengguna jasa menerima nota pembayaran dan mengeluarkan ikan dari cold storage

120 Menit

Jenis Pelayanan

Satuan

Tarif (Rupiah)

Pelayanan Pengguna Ruang Pendingin, freezer, dan Cold Storage

a.  Pembekuan (Freezer)

Per kg per hari

500 + Tarif PLN

b.  Gedung Beku (Cold Storage)

 

 

1.      Volume >500 kg

Per kg per hari

15 + Tarif PLN

2.      Volume 500 kg

Per kg per hari

20 + Tarif PLN

c.  Chest Freezer

Per kg per hari

1.500

d.  Plugging Container

 

 

1)      20’ Reefer Container

Per hari

340.000

2)      40’ Reefer Container

Per hari

425.000


Penyimpanan Pada Unit Pendingin

1.    Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.    Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.    Telp. 0365-42968

4.    Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.    Twitter  : @PPNPengambengan

6.    Facebook : @PPN Pengambengan

7.   Instagram : PPN Pengambengan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store