Jasa Penjualan Es

No. SK: B.4368.1/PPN.PGB/PI.320/XII/2022

  1. Mengajukan permohonan pembelian es
  2. Mengajukan permohonan pembelian es

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pembelian es, Petugas Menerima, melakukan pengecekan ketersediaan es serta menyampaikan nota pembelian es
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan pembelian es, Petugas Menerima, melakukan pengecekan ketersediaan es serta menyampaikan nota pembelian es
  3. Pengguna jasa Menerima nota pembelian es, Melakukan pembayaran pembelian es , Petugas menerima pembayaran dan memberikan tanda bukti pembayaran
  4. Menyerahkan tanda bukti pembayaran untuk memperoleh es

15 Menit

Tarif jasa pengadaan es :

1.      Pelabuhan Perikanan Samudra Rp 200,00 + Faktor X per Kg

2.      Pelabuhan Perikanan Nusantara Rp 150,00 + Faktor X per kg

3.       Pelabuhan Perikanan Pantai Rp 150,00 + Faktor X per kg

Penjualan Es

1.    Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.    Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.    Telp. 0365-42968

4.    Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.    Twitter  : @PPNPengambengan

6.    Facebook : @PPN Pengambengan

7.   Instagram : PPN Pengambengan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store