Pelayanan Jasa Listrik Dan Air

  1. Surat Permohonan penggunaan pelayanan jasa listrik atau air
  2. Foto kopi Surat Izin Usaha (untuk Perusahaan/badan hukum)
  3. Foto kopi KTP Pemohon
  4. Foto kopi NPWP Pemohon/perusahaan
  5. Surat pernyataan

  1. Petugas Menyiapkan surat tagihan dan melaksanakan tagihan pemakaian listrik dan / atau air tawar
  2. Konsumen melaksanakan pembayaran tagihan pemakaian listrik dan / atau air tawar sesuai dengan pemakaian
  3. Petugas menerima pembayaran dan memberikan bukti pembayaran kepada konsumen
  4. Konsumen menerima bukti pembayaran pemakaian listrik dan / atau air tawar

30 Menit

Jenis Pelayanan

Satuan

Tarif (Rupiah)

Jasa Pengadaan Air

1.   Jasa pengadaan air berasal dari sumber sendiri (sumur bor) yang dialirkan

a.   Melalui pipa di dermaga/tempat pelelangan ikan dan tempat lainnya

Per liter

20

b.   Melalui Alat Transportasi Lainnya

Per liter

100

2.   Pelayanan Pengadaan Air Berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Per liter

Tarif PDAM + (10% x Tarif PDAM)

3.   Pelayanan Pengadaan Air Berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang Dialirkan Melalui Pipa Dermaga/TPI

Per liter

Tarif PDAM + (20% x Tarif PDAM)

4.   Pelayanan Pengadaan Air Berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang Dialirkan Melalui Alat Transportasi Lain

Per liter

60 + Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (TPDAM) + (20% x TPDAM)

5.   Pelayanan Pengadaan Air Berasal dari Air Laut-Sea water Reverse Osmosis (SWRO)

 

 

a.   Dengan Pengantaran Truk Tangki Air ke Lokasi Pemesan

Per liter

55

b.   Tanpa Pengantaran Truk Tangki Air ke Lokasi Pemesan

Per liter

40

c.   Dengan Penggunaan Pipa Distribusi

Per liter

46

 

Listrik

Tarif PLN + (10 % x Tarif PLN)

 

Penggunaan Jasa Listrik dan Air

1.    Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.    Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.    Telp. 0365-42968

4.    Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.    Twitter  : @PPNPengambengan

6.    Facebook : @PPN Pengambengan

7.   Instagram : PPN Pengambengan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store