Poliklinik rawat jalan

  1. Membawa Rujukan dari Faskes pertama ( Berlaku untuk Pasien BPJS )
  2. Membawa Data diri ( Untuk Pasien Umum )

  1. 1. Datang membawa data diri atau Surat rujukan dari faskes pertama 2. Menuju bagian Informasi untuk mengambil nomor antrian 3. Menuju bagian pendaftaran 4. Menuju Ruang Poliklinik 5. Pemeriksaan dokter 6. Pengambilan Obat di Farmasi 7. Pembayaran ke Kasir

Poliklini rawat jalan di layani dari Jm 07.00 - 12.00 WIB 

pembiayaan dengan 2 sistem

1. Sistem BPJS , Pasien membawa rujukan dari faskes pertama dan tidak dikenakan biaya secara langsung 

2. Pasien umum, Pasien melakukan pemeriksaan dengan biaya mandiri dan pembayaran secara langsung 

POLIKLINIK

1. Melalui Form SKM 

2. Lapor Mas wali 

3. Span LAPOR 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik rawat jalan "