Poliklini rawat jalan di layani dari Jm 07.00 - 12.00 WIB
pembiayaan dengan 2 sistem
1. Sistem BPJS , Pasien membawa rujukan dari faskes pertama dan tidak dikenakan biaya secara langsung
2. Pasien umum, Pasien melakukan pemeriksaan dengan biaya mandiri dan pembayaran secara langsung
POLIKLINIK
1. Melalui Form SKM
2. Lapor Mas wali
3. Span LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store