Pelayanan Ambulance

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Surat pengantar rujukan pasien

  1. Pasien/petugas ruangan melakukan pemesanan ambulance
  2. Administrasi mencatat tujuan dan maksud rujukan/pulang
  3. Petugas memberitahukan kepada pasien/petugas ruangan
  4. Pasien diantar ke rumah sakit tujuan/pulang

<30 xss=removed> menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulance

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN, SIMRS dan Telepon : +626599496102

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"