Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Bagi Pemohon Tranfusi : a. Lembar permintaan darah b. Lembar SEP
  2. Bagi Calon Pendonor : a. Melakukan pendaftaran b. Pengecekan kesehatan

  1. Tidak dilakukan pada malam hari, kecuali darurat
  2. Pemberian semua komponen darah harus menggunakan tranfusi set
  3. Siapkan identitas pasien dan lebel kantong darah dikerjakan oleh perawat
  4. Cocokan identitas dan label kantong darah

Menyesuaikan        jenis   permintaan               jenis   tranfusi, berkisar antara 30 menit s/d 8 jam.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Unit Tranfusi Darah UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya meliputi: 1. Rekrutmen donor 2. Seleksi donor 3. Pengambilan darah lengkap 4. Pengambilan darah apheresis 5. Umpan balik pelanggan 6. Pengolahan komponen darah. 7. Spesifikasi dan kontrol mutu komponen darah 8. Uji saring IMLTD 9. Pengujian serologi golongan darah 10. Penyimpanan darah 11. Distribusi darah 12. Kontrol proses (termasuk jaminan mutu) 13. Sistem komputerisasi 14. Pengelolaan Mobile Unit 15. Notifikasi donor reaktif IMLTD

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"