Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Rawat jalan : a. Pasien umum: -Lembar resep dari dokter dan bukti pembayaran b. Pasien SKTM: -Bukti pendaftaran dan persyaratan SKTM yang sudah dicap lengkap -Bukti tindakan dan lembar resep dari dokter -Surat elegibilitas peserta (SEP)
  2. Rawat inap : -Lembar permintaan dokter

  1. Pasien Menunggu panggilan antrian
  2. Pasien Diterapi sesuai dengan keluhan

Menyesuaikan masing-masing tindakan

Qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 03 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan Kesehatan

Pelayanan Rehabilitasi Medik meliputi : 1. Ortetik Prostetik/OP (Orthotic & Prosthetic) 2. Terapi Okupasi (Occupational therapy)

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"