Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 065/50/KEP/IX/2022

  1. Pengantar dari Desa atau Kelurahan
  2. KTP atau KK pemohon

  1. Datanglah dengan membawa KTP atau fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pengecekan data oleh petugas
  4. Menunggu proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1 Ruang aduan di sekretariat kecamatan Wadaslintang, Jl. Raya Wadaslintang No.1

LAPOR BUPATI WONOSOBO


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"