Permohonan Surat Pindah Antar Desa dan Kecamatan

No. SK: 065/50/KEP/IX/2022

  1. Pengantar dari Desa atau Kelurahan
  2. KTP dan KK pemohon

  1. Datanglah dengan membawa KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pengecekan data oleh petugas
  4. Tunggu proses pencetakan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

5. Permohonan Surat Pindah Antar Desa dan Kecamatan

1 Ruang aduan di sekretariat kecamatan Wadaslintang, Jl. Raya Wadaslintang No.1

LAPOR BUPATI WONOSOBO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Antar Desa dan Kecamatan"