Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 065/50/KEP/IX/2022

  1. Pengantar dari Desa atau Kelurahan
  2. Data pendukung perubahan di dalam kk

  1. Datanglah dengan membawa KTP atau fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pengecekan data oleh petugas
  4. Tunggu proses pencetakan KK sekitar 30 menit

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga

1 Ruang aduan di sekretariat kecamatan Wadaslintang, Jl. Raya Wadaslintang No.1

LAPOR BUPATI WONOSOBO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"