Penerbitan KTP-el

No. SK: 065/50/KEP/IX/2022

  1. KTP atau KK pemohon
  2. Data pendukung perubahan data didalam Ektp

  1. Datanglah dengan membawa KTP atau KK
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pengecekan data oleh petugas
  4. Pemberian slip pengambilan ktp
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 sampai 3 hari . Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil

 1-3 hari kerja Dan ketersediyaan stock bkangko E-ktp dan jaringan SIAK 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el

1 Ruang aduan di sekretariat kecamatan Wadaslintang, Jl. Raya Wadaslintang No.1

LAPOR BUPATI WONOSOBO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el"