Pelayanan Penjualan Data Mikro Datang Langsung

No. SK: 016/KBPS/02/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke BPS Kabupaten Sumba Barat
  2. Pengguna layanan memeiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, dll)

  1. Pengguna layanan datang ke perpustakaan
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di petugas. Jika memerlukan loker, pengguna layanan meminta kunci dengan syarat menyerahkan kartu identitas.
  3. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro yang diperlukan kepada petugas layanan
  4. Petugas layanan menginformasikan ketersediaan data mikro yang diinginkan dan syarat-syarat pembeliannya kepada pengguna layanan
  5. Jika pengguna layanan ragu-ragu disilahkan untuk lebih dulu melakukan konsultasi data statistik
  6. Jika pengguna layanan setuju maka dilaksanakan proses penjualan. Pengguna layanan menandatangani SSBP dengan meterai Rp.10.000,- membayar tunai sesuai PNBP dan mendapat kuitansi serta data mikro yang diinginkan
  7. Setelah selesai melakukan konsultasi, sebelum pulang pengguna layanan dapat mengambil kembali identitas dan mengisi survei kepuasan (jika ada)

Layanan penjualan data mikro datang langsung buka setiap hari kerja dari jam 08.00-15.30 WITA

Pengguna layanan akan segera dilayani  maksimal 5 menit setelah pengguna layanan antrian sebelum selesai dilayani.  Proses penyiapan data mikro maksimal 5 hari kerja untuk masing-masing pengguna layanan.


Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 tentang PNBP BPS


Data Mikro

Pengaduan langsung : Kotak saran dan pengaduan di samping pintu masuk perpustakaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bps5301@bps.go.id