Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Surat pengantar
  2. Permintaan Melalui SIMRS

  1. Pengambilan sampel pasien dokter praktek/poliklinik dilakukan oleh petugas laboratorium.
  2. Pengambilan sampel pasien cito dilakukan oleh perawat.
  3. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  4. Pencatatan hasil verifikasi
  5. Penyerahan hasil

Hasil laboratorium  selesai  dalam  waktu  

120 menit

Qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 03 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"