Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Bagi Peserta JKN : Kartu BPJS/JKN- KIS untuk dibuatkan SEP
  4. Surat rujukan

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Menyesuaikan            kebutuhan             program

pengobatan dan perawatan pasien

Qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 03 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan Kesehatan

Pelayanan rawat intensif

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"