Pelayanan Persalinan & Perinatologi

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien JKN : Fotokopi kartu peserta BPJS/KIS
  3. Rujukan puskesmas /FKTP
  4. Emergency tanpa rujukan/rujukan IGD
  5. Tidak punya KP BPJS/KIS atau persyaratan administrasi tidak dipenuhi, diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi
  6. Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit Atas dasar : a. Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar) b. Surat keterangan opname c. Foto copy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang Atau Dirujuk

Menyesuaikan tergantung jenis kondisi dan tingkat

Kegawat daruratan

Qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 03 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan Kesehatan

Pelayanan persalinan

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile Jkn dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan & Perinatologi"