Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi
  2. Hasil Pemeriksaan Penunjang
  3. Hasil Pemeriksaan Penunjang
  4. SEP (bagi peserta JKN)
  5. Surat persetujuan tindakan (informed consent)

  1. 1. Persiapan Administrasi a. Kelengkapan status pasien b. Pemeriksaan penunjang (laboratorium, rontgen, dll) c. Surat persetujuan operasi (aspek legal) d. Konsul anestesi
  2. 2. Persiapan Fisik a. Puasa 6 jam atau sesuai advice dokter b. Pencukuran bulu pubis/skeren daerah operasi c. Pelepasan gigi palsu, soft lens, perhiasan d. Pengosongan kandung kemih e. Clisma/huknah tinggi, rendah (fleet phosposoda) sesuai keperluan f. Membersihkan cat kuku g. Pemastian tanda lokasi operasi
  3. 3. Persiapan Psikologis a. Pasien dianjurkan untuk berdoa b. Pasien diberi kesempatan untuk didampingi keluarga saat akan diantar ke kamar operasi

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 03 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan Kesehatan

pelayanan bedah sentral

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile Jkn dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"