Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap jika ada
  2. Kartu identitas/KTP jika ada
  3. Bagi Peserta JKN : Kartu BPJS/JKN- KIS untuk dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta
  4. Surat rujukan jika ada

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pasien Pulang
  6. Penyelesaian administrasi di kasir/ loket pembayaran
  7. Pasien pulang/rujuk

Waktu pasien dari IGD sampai di ruang rawat inap 6 jam (untuk pasien kondisi stabil)

Qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 03 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

Telepon : +626599496102

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobil JKN dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"