Pendaftaran NPWP

  1. Wajib Pajak Badan berorientasi pada profit (profit oriented) maupun tidak berorientasi pada profit (non profit oriented): a.fotokopi dokumen pendirian berupa: 1) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau 2) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; b. dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan, meliputi: 1) WNI: fotokopi Kartu NPWP;dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation): a. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); b. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; c. dokumen yang menunjukan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: kartu NPWP (bagi WNI), fotokopi paspor dan fotokopi Kart NPWP (dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  3. Cabang Wajib Pajak Badan: a. fotokopi Kartu NPWP pusat; b. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: 1) WNI: fotokopi Kartu NPWP; dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  4. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa: 1) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau 2) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  5. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;
  6. Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: 1) fotokopi KTP; 2) fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3) fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan 4) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpusah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, selain: 1) wanita kawin yang: a) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; b) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat tidak terdapat keputusan hakim atau perjanjian pemisahan penghasilan; atau c) menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau 2) anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP;
  8. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan. Dalam hal Pelaku Usaha Badan mengajukan secara elektronik, permohonan diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1. elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id) 2. tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat: atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat yang disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wiayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. 3. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. ** Pelaku Usaha/Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Wajib Pajak yang telah memenuhi: a. persyaratan subjektif, yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh; dan b. persyaratan objektif, yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh 2. Pendaftaran dilakukan di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi: a. tempat tinggal Wajib Pajak; b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan: a. tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan. atau tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha; b. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu; dan c. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak

Paling lama (satu) hari kerja terhitunsetelah penvelesaian permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.       Telepon: (021) 134; 1500200

2.       Faksimile : ( 021) 5251245

3.       Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter:@kring_pajak

5.       Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak: www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"