Aktivasi dan Permintaan Kembali EFIN

  1. Formulir EFIN
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP

  1. Isi formulir EFIN yang disediakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  2. Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil.
  3. Serahkan persyaratan berupa formulir EFIN yang telah diisi dan ditandatangani, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP kepada petugas TPT.
  4. Petugas TPT memproses aktivasi atau permintaan kembali EFIN dan mencetakkan data EFIN aktif.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN aktif

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kring Pajak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi dan Permintaan Kembali EFIN"