Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Untuk pasien JKN 1. KTP/Kartu BPJS/JKN-KIS 2. Surat rujukan dari FKTP (Bila Perlu)
  2. Untuk pasien umum 1. Kartu identitas berobat/KTP 2. Surat rujukan (jika ada)

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Penyelesaian administrasi jaminan kesehatan (SEP)/pembayaran di kasir
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Pasien pulang/dirawat

08.00 s/d  selesai setiap hari kerja kecuali jumat  08.00 s/d selesai

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat jalan Poliklinik THT, Poliklinik Syaraf, Poliklinik Bedah, Poliklinik Urologi Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Mata, Poliklinik Anak, Poliklinik Obsgyn, Poliklinik Kulit, Poliklinik Paru, Poliklinik Jiwa, Poliklinik Gigi, Poliklinik VCT, Fisioterapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobil JKN dan SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"