Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien JKN : kartu peserta BPJS/KIS
  3. Rujukan puskesmas/FKTP (1 lembar)
  4. Emergency tanpa rujukan/rujukan IGD
  5. Tidak punya Kartu peserta BPJS/KIS persyaratan administrasi tidak dipenuhi, diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi
  6. Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit Atas dasar: a. Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar) b. Surat keterangan opname c. Foto copy BPJS/KIS

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IGD RSUDTP

Kotak Saran atau Pengaduan melalui mobile jkn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn terintegrasi SIMRS