Legalisasi Pengantar Mutasi SPPT PBB

No. SK: 065/50/KEP/IX/2022

  1. KTP atau KK pemohon
  2. Pengantar dari Desa atau Kelurahan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP. Serta membawa Pengantar dari Desa atau Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pengecekan data Oleh petugas
  4. Tunggu proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban permohonan

1 Ruang aduan di sekretariat kecamatan Wadaslintang 

2 LAPOR BUPATI WONOSOBO 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08112994645

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Mutasi SPPT PBB"