Waris

  1. Hasil Checking / SKPT-EL
  2. Sertipikat Asli
  3. Blanko Permohonan Materai TTD Seluruh Ahli Waris
  4. Surat Kuasa Asli Materai + FC KTP Legalisir penerima kuasa *Bila dikuasakan
  5. Surat Keterangan waris FC Legalisir / Putusan PA FC Legalisir
  6. FC Legalisir Kutipan Akta Nikah ALM
  7. FC Legalisir Akta kematian ALM
  8. FC KTP + KK Legalisir seluruh ahli waris
  9. FC SPPT PBB Tahun Berjalan
  10. SSPD BPHTB dan Kwitansi Bayar BPHTB
  11. Surat Pernyataan Telah Setor BPHTB (Materai)

  1. Silahkan ke Koperasi kantor kami terlebih dahulu untuk membeli blanko formulir
  2. Persyaratan permohonan untuk dilakukan scanning dokumen dalam bentuk pdf
  3. Upload pada web utamasby1.id sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan
  4. Silahkan selesaikan dokumen online terlebih dahulu, untuk kemudian bisa dilakukan penyerahan berkas fisik ke kantor

5 Hari kerja

Biaya Permohonan Waris = (ZNT/100 x Luas Tanah) + Rp.50.000

SERTIPIKAT

Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengaduan dapat melalui 7 Kanal Resmi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 :

1. Telphone : (031)7401467

2. Whatsapp : 082132200200

3. Instagram : @kantahkotasurabaya1

4. Twitter : @KantahSurabaya1

5. Facebook : KantahKotaSurabaya1

6. Youtube : KantahSurabaya1

7. E-Mail : kot-surabaya1@atrbpn.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

utamasby1.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Waris"