Penerbitan Surat Izin Penelitian

  1. 1. Surat Pengantar Instansi /perguruan Tinggi Yang Menunjuk
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol
  3. 3. FC. KTP Yang Bersangkutan
  4. 4. FC. KTM
  5. 5. Fotocopy Akte Kelahiran dan/Fotocopy Buku Nikah dan/ Fotocopy Ijazah dan/Surat Pernyataan dan/Dokumen Pendukung

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Umum dan Kepegawaian dan dibuat oleh Pengadministrasi Umum dan Kepegawaian kemudian Di paraf oleh Sekcam;
  3. 3. Ditandatangani oleh Camat;
  4. 4. Berkas distempel basah diberikan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelanggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store