15. Penerbitan Surat Keterangan Susunan Keluarga

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocopy KTP yang Pensiun /Meninggal
  3. 3. Fotocopy Karpeg
  4. 4. Fotocopy SK PNS Terakhir
  5. 5. Fotocopy Buku Nikah
  6. 6. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Umum dan Kepegawaian memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Susunan Keluarga;
  4. 4. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Pengadministrasi Umum mengetik Surat Susunan Keluarga dan menyerahkan Surat Susunan Keluarga kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  5. 5. Surat Susunan Keluarga yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat;
  6. 6. Surat Susunan Keluarga di stempel basah;
  7. 7. Surat Susunan Keluarga dikembalikan kepada Petugas Pelayanan;
  8. 8. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Susunan Keluarga yang sudah selesai Kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Susunan Keluarga

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelanggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Penerbitan Surat Keterangan Susunan Keluarga"