Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. 2. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) Lembar
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy KTP Saksi
  5. 5. Harus diurus oleh Kedua Mempelai
  6. 6. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan Umum. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Pelayanan Umum memeriksa, memverifikasi, menyerahkan kepada pengadministrasi Pengaduan Publik untuk diketik;
  4. 4. Setelah diketik maka Seksi Pelayanan Umum menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  5. 5. Surat Keterangan Belum Menikah yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat;
  6. 6. Surat Keterangan Belum Menikah di stempel basah;
  7. 7. Surat Keterangan Belum Menikah diserahkan kepada Petugas Layanan;
  8. 8. Petugas Layanan menyerahkan berkas yang sudah selesai kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah"