13. NO KOMPONEN URAIAN Penerbitan Surat Keterangan untuk Persyaratan Pen

  1. 1. Formulir dari Lembaga TNI/POLRI
  2. 2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Bukti Lunas PBB tahun berjalan Orangtua/ Wali yang bersangkutan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum dan diparaf oleh Sekcam;
  3. 3. Ditandatangani oleh Camat;
  4. 4. Berkas diberikan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persyaratan TNI/POLRI

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelenggara memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "13. NO KOMPONEN URAIAN Penerbitan Surat Keterangan untuk Persyaratan Pen"