Penerbitan Surat Pengutipan PAD

  1. Surat STTS dari Kecamatan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum dan Ditandangani Camat;
  3. 3. Bukti Setor diberikan kepada pemohon untuk disetor ke BANK terkait;
  4. 4. Bukti Setor diserahkan Kembali Kepada Bendahara Penerima.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengutipan PAD

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store