Pendaftaran

  1. KTP / BPJS
  2. Kartu Berobat

  1. 1. Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas (KTP/fotokopi KK),
  2. 2. Petugas menanyakan apakah punya kartu BPJS/ KIS, Apabila punya kartu BPJS/KIS, petugas meminta kartu tersebut
  3. 3. Petugas pendaftaran membuka aplikasi SIK (Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi)
  4. 4. Petugas membuka aplikasi P-care untuk meng entri pasien bpjs sesuai pelayanan yang dituju, dan mendaftarkan di aplikasi antrean online BPJS
  5. 5. Petugas pendaftaran membuatkan nomor rekam medis di buku indeks family folder sesuai kode desa bila dalam satu keluarga belum pernah ada yang berobat ke puskesmas
  6. 6. Petugas pendaftaran mencatat di kartu rawat jalan dengan melengkapi identitas (No rekam medis, Nama, Nama KK, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Agama, Pekerjaan, status pembayaran, Nik dan Alamat), untuk pasien umum petugas pendaftaran akan menambahkan atau menyelipkan kwitansi pembayaran
  7. 7. Petugas pendaftaran membuatkan kartu berobat kemudian menyerahkan kepada pasien serta memberitahu kepada pasien kartu berobat tersebut berlaku untuk satu keluarga bila datang berobat kembali harap kartu berobat tersebut dibawa
  8. 8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di unit pelayanan yang dituju
  9. 9. Petugas pendaftaran menstempel tanggal, poli tujuan dan jenis pembayaran,
  10. 10. Petugas mencatat di buku register kunjungan rawat jalan
  11. 11. Petugas memasukkan kartu rawat jalan ke map family folder,
  12. 13. Petugas pendaftaran memasukkan kedalam book file sesuai palayanan yang dituju

10 Menit

0

PELAYANAN DAFTAR PASIEN DAN KARTU BEROBAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"