Usulan Pengangkatan Perangkat Gampong

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Gampong oleh yang bersangkutan diatas materai Rp.10.000.-
  2. Coto Copy KTP dan KK
  3. Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Maha Esa
  4. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan megamalkan Pancasila,UUD 1945,Bhinneka Tunggal Ika,serta mempertahankan dan memelihara NKRI.
  5. Ijazah Pendidikan (Dilegalisir): SD atau sederajat, SMP atau sederajat, SMA atau sederajat dan Perguruan Tinggi.
  6. Foto Copy Akte Kelahiran.
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas/Pejabat berwenang.
  8. Surat Keterangan Mampu Membaca Alqur’an dari KUA.
  9. Surat Keterangan Memahami Asdat Istiadat Setempat dari Imum, Mukim atau Ketua MAA.
  10. Surat Izin dari Atasan Langsung atau Pejabat yang Berwenang (Khusus PNS/Karyawan BUMN/BMD/BUMG).
  11. Berakhlak Mulia,Jujur, Amanah dan Adil. Surat Pernyataan tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat Narkoba (dari Dokter)
  12. Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Penjara karena kejahatan dengan hukuman pinada minimal 5 (lima) Thn dengan putusan pengadilan berkuatan Hukum Tetap (dari Kepolisian).
  13. Pernyataan Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,berzina,berjudi, minum khamar dan berkhalwat.

  1. Pengguna Layanan penyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan.
  2. Pengurus Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon.
  3. Apabila syaratnya lengkap dapat Disposisi oleh Sekcam dan Camat, Kasi Pemerintahan kepada Staf Teknis.
  4. Dilanjutkan Proses Rekomendasi
  5. Penandatangan Rekomendasi oleh Camat. Pemberitahuan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perberhentian dan Pengangkatan Aparatur Gampong

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store