Penerbitan Surat Keterangan Jual Beli Tanah

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. 2. FC KTP Penjual dan Pembeli Tanah
  3. 3. FC. Kartu Keluarga
  4. 4. FC. KTP Saksi Saksi
  5. 5. Alas Hak Tanah
  6. 6. Materai 10.000
  7. 7. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pemerintahan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Pemerintahan memeriksa, memverifikasi berkas surat keterangan Jual Beli Tanah;
  4. 4. Seksi Pemerintahan didampingi Camat dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban melakukan Survei ke Lokasi Tanah yang diperjualbelikan;
  5. 5. Setelah dinyatakan Valid dan tidak ada Keberatan maka Seksi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Jual Beli Tanah di stempel basah;
  8. 8. Surat Keterangan Jual beli Tanah dikembalikan kepada Petugas Layanan;
  9. 9. Petugas Layanan menyerahkan Surat Jual Beli Tanah yang telah selesai kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Jual Beli Tanah

1.  Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.  Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Jual Beli Tanah"