Rekomendasi Izin Penangkapan Ikan (IPI )

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Keterangan Pemilik Kapal
  4. Foto Copy Pass Kecil
  5. Foto Copy Sertifikat Kesempurnaan Kapal
  6. Foto Copy Sertifikat Ukur
  7. Foto Warna ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  8. Foto boat dan Alat tangkap
  9. Surat Pernyataan Penggunaan Jenis alat Tangkap Kapal Motor Perikanan
  10. Bukti cek fisik untuk yang ke I dan ke III
  11. FC Siup
  12. Inputan OSS

  1. Pengguna Layanan penyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan.
  2. Pengurus Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kasi apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon.
  3. Disposisi Pelaksanaan oleh Kasi kepada Staf Teknis.
  4. Pemeriksaan oleh Staf teknis dan dan Pemarafan oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatanganan oleh Camat.
  6. Pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Penomoran Oleh Front Office dan Pendokumentasi Surat Surat Penangkapan Ikan ( SIPI )
  8. Penyerahan Surat Rekomendasi Izin Penangkapan Ikan ( SIPI )

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penangkapan Ikan ( SIPI )

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store