Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Permohonan
  2. Surat Keterangan Pemilik
  3. Foto Copy KTP Pemilik Kapal/KTP Tukang
  4. Surat Keterangan Panglima Laot
  5. Surat Ukur dari Syahbandar
  6. Surat Keterangan Pemasangan Mesin
  7. Surat Keterangan Tukang
  8. Foto Kapal

  1. Pengguna Layanan penyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan.
  2. Pengurus Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kasi apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon.
  3. Disposisi Pelaksanaan oleh Kasi kepada Staf Teknis.
  4. Pemeriksaan oleh Staf teknis dan dan Pemarafan oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatanganan oleh Camat.
  6. Pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Penomoran Oleh Front Office dan Pendokumentasi Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  8. Penyerahan Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store