Rekomendasi Izin Usaha

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Permohonan/Proposal
  2. Foto Copy KTP Kepala/Pimpinan/Direktur
  3. Surat Keterangan Rekomendasi Izin Usaha dari Keuchik
  4. Nomor NIB ( Dari satu pintu )
  5. Sket Lokasi Usaha
  6. Izin Lingkungan (jika Usahanya berdampak gangguan)
  7. Bukti Lunas PBB

  1. Pengguna Layanan penyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
  2. Pengurus Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kasi apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon.
  3. Disposisi Pelaksanaan oleh Kasi kepada Staf Teknis.
  4. Pemeriksaan oleh Staf teknis dan Pengetikan serta Pemarafan oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatanganan oleh Camat.
  6. Pemberitahuan telah selesai kepada pemohon.
  7. Penomoran Oleh Front Office dan Pendokumentasi Surat Rekomendasi Izin Usaha.
  8. Penyerahan Surat Rekomendasi Izin Usaha kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin usaha

  1. Email: Kotak Saran
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store