No. SK: 067/469/2022
pemohon mengajukan berkas kepada petugas pelayanan , kemudian petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas lalu di serahkan kepada kasubag paten untuk di ferifikasi, kasubag paten menyerahkan berkas kepada camat untu di tandatangani
Tidak dipungut biaya
legalisasi pengantar perceraian hoib
pengaduan,saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kec mojotengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store