legalisasi surat pengantar perceraian ghoib

No. SK: 067/469/2022

  1. SURAT PENGANTAR DARI DESA/KELURAHAN
  2. identitas pemohon
  3. Surat Pernyataan pemohon bermaterai Rp 1.000,-

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian sambil membawa persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Ghoib
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk diverifikasi
  5. Kasubag Paten menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Legalisasi Surat Keterangan Ghoib selesai dan diserahkan ke pemohon

pemohon mengajukan berkas kepada petugas pelayanan , kemudian petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas lalu di serahkan kepada kasubag paten untuk di ferifikasi, kasubag paten menyerahkan berkas kepada camat untu di tandatangani

Tidak dipungut biaya

legalisasi pengantar perceraian hoib

pengaduan,saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kec mojotengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat pengantar perceraian ghoib"