Rekomendasi Izin Operasional TK/TPA

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Permohonan/Proposal
  2. Akte Pendirian ( Badan Hukum )
  3. Foto dan Daerah
  4. Surat Rekomendasi dari Keuchik
  5. Surat SK Penngurus Sekolah/Yayasan
  6. KTP Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
  7. Lampirkan Surat Izin yang lama (Jika Perpanjangan)

  1. Pengguna Layanan penyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan.
  2. Pengurus Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kasi apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon.
  3. Disposisi Pelaksanaan oleh Kasi kepada Staf Teknis.
  4. Pemeriksaan dan Pengetikan oleh Staf teknis serta Pemarafan oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatanganan oleh Camat.
  6. Pemberitahuan telah selesai kepada pemohon.
  7. Penomoran Oleh Front Office dan Pendokumentasian Surat Rekomendasi Izin Operasional TK/TPA.
  8. Penyerahan Surat rekomendasi Izin Operasional TK/TPA kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional TK/TPA

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store