Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. 2. FC KTP para ahli waris
  3. 3. FC. Kartu Keluarga
  4. 4. FC. Surat Kematian
  5. 5. FC. KTP Saksi
  6. 6. Materai 10.000
  7. 7. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pemerintahan;
  3. 3. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pemerintahan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan ahli Waris
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan Kepada Petugas Layanan
  8. 8. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah selesai diserahkan Kembali Kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.  Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.  Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store